SUMBER KRISTEN: ARTIKEL TEOLOGIA

melayani jemaat dan hamba Tuhan

 Home Hubungi Kami Pengakuan Iman Kotbah Sermon Mimbar Gereja Artikel ilustrasi Humor ebooks Kursus Teologia Clip Arts Power Point Direktori

www.sumberkristen.com

 

 

Hukuman Mati, Pro dan Kontra
Oleh Eka Darmaputera

Perintah itu berbunyi "JANGAN MEMBUNUH". Ringkas sekali. Cuma terdiri dari dua kata. Sepintas lalu, maknanya mudah ditangkap. Orang tak perlu menebak-nebak. Tapi benarkah demikian? Ternyata tidak.

Umpama saja pertanyaan berikut ini. Bila membunuh dilarang, mengapa menurut Alkitab "hukuman mati" diperbolehkan? Benarkah Tuhan sendiri yang menerbitkan "SIM" (= "Surat Izin Membunuh") itu? Kalau "ya", apa dasarnya dan apa syaratnya?

Dalam Perjanjian Lama, paling sedikit ada sembilan kategori "kejahatan besar" yang pelakunya dipandang patut dihukum mati.

Yaitu: (a) membunuh dengan sengaja; (b) mengorbankan anak-anak untuk ritual keagamaan; (c) bertindak sembrono sehingga mengakibatkan kematian orang lain; (d) melindungi hewan yang pernah menimbulkan korban jiwa manusia; (e) menjadi saksi palsu dalam perkara penting; (f) menculik; (g) mencaci atau melukai orang tua sendiri; (h) melakukan perbuatan amoral di bidang seksual; serta (i) melanggar akidah atau aturan agama.

Di samping merumuskan jenis kejahatannya, hukum agama Yahudi juga mengatur jenis dan bentuk hukumannya. Ada empat, yaitu hukuman (a) rajam; (b) bakar; (c) penggal kepala; dan (d) gantung.

* * *

NYATALAH, bahwa paling sedikit Perjanjian Lama tidak menolak hukuman mati. Dan dalam Perjanjian Baru, Tuhan tidak menghalang-halangi hukuman mati yang dijatuhkan atas diri Yesus, memanfaatkannya untuk merealisasikan rencana-Nya.

Tapi apakah karena Alkitab mentolerir-nya. ini serta merta berarti bahwa kekristenan juga mesti "pro" hukuman mati? Tidak serta merta! Sebab tidak semua praktek yang kita baca dalam Alkitab, dengan sendirinya absah untuk dipraktekkan dan diterapkan bulat-bulat di zaman dan tempat yang berbeda.

Inti, jiwa, roh, dan prinsip pokoknya, memang harus tetap kita pegangi. Sebab perintah Allah adalah mutlak, kekal dan universal. Namun penerapan praktisnya, tidak! Paling sedikit, tidak dengan sendirinya.

Sebab bentuk praktisnya - tidak mungkin tidak -- selalu bersifat situasional dan kontekstual. Pewujud-nyataannya -- tidak dapat tidak - senantiasa sarat dengan muatan kultural dan sosial tertentu.

Dan pertimbangan-pertimbangannya - tidak pernah tidak - pasti terbatas oleh tingkat pengetahuan serta taraf perkembangan kesadaran moral manusia pada zaman yang bersangkutan.

Bisa saja ada orang yang tanpa pikir panjang, merasa harus "pro" hukuman mati, sebab alkitab juga begitu. Tapi tidak otomatis ia akan mempertahankan bentuk-bentuknya.

Dugaan saya, ia akan memilih bentuk-bentuk yang lebih "moderen" dan "beradab" ketimbang rajam, penggal atau gantung. Ini, memang seharusnya begitu.

Zaman berubah. Pengetahuan manusia bertambah. Kesadaran moralnya berkembang. Ini semua adalah karunia Tuhan, yang mesti dijadikan bahan pertimbangan guna menghasilkan tindakan yang bertanggungjawab.

Harus kita cermati, setiap kali kita hendak memasukkan "anggur yang lama" (= prinsip-prinsip yang universal) ke dalam "kerbat yang baru" (= bentuk-bentuk yang kontekstual).

* * *

YANG saya katakan itu adalah "missi kreatif" yang diamanatkan dan diembankan oleh Tuhan kepada manusia. Bahwa justru karena Allah tidak berubah, Ia akan hadir dalam bentuk dan pendekatan yang terus berubah. Dengan maksud agar di dalam dunia yang senantiasa berubah ini, Ia tidak pernah berubah. Artinya, makna kehadiran-Nya selalu terasa baru. Tak pernah usang. Senantiasa relevan. dengan kata lain, firman-Nya yang "lama", harus kita baca dan pahami dalam perspektif "baru".

Kalau begitu, tugas kita yang paling penting sekarang, bukanlah memperdebatkan "ya-tidak"nya "hukuman mati". Ini biarlah menjadi kesimpulan masing-masing - kemudian. Yang sekarang mesti kita lakukan adalah, menggali sedalam-dalamnya "inti", "jiwa", "roh", atau "prinsip utama" yang di baliknya.

Yang pertama-tama harus kita katakan dalam kaitan ini adalah, bahwa salah besarlah orang yang beranggapan, bahwa prinsip utama di balik restu alkitab terhadap hukuman mati, adalah prinsip "pembalasan" atau "retribusi". Mata ganti mata, dan gigi ganti gigi. Seolah-olah, seperti kata Marcion, Allah Israel adalah Allah yang pembalas dan haus darah. Tanpa rahmat, tanpa iba.

Bukan! Bukan itu alasan utamanya. Prinsip yang paling mendasar di balik ancaman serta pelaksanaan hukuman mati, adalah SIKAP YANG TEGAS DAN TANPA KOMPROMI TERHADAP DOSA. Sebab kemaha-kudusan Allah serta kekudusan hidup tidak akan membiarkan kejahatan sekecil apa pun berlalu, tanpa mesti membayar "denda". Bahwa setiap tindakan manusia ada konsekuensinya.

* * *

DI SINI sedikit pun saya tidak bermaksud untuk mendebat mereka yang "anti" hukuman mati. Banyak argumentasi mereka yang malah saya setujui sepenuhnya. Saya, misalnya, setuju bahwa ada-tidaknya sebuah lembaga manusia yang mempunyai hak untuk membunuh, layak untuk terus-menerus diperdebatkan.
Kemungkinan besar, sampai kapan pun kesepakatan mengenai ini tak akan tercapai. Tapi perdebatan itu sendiri mengingatkan semua pihak, bahwa mencabut nyawa seseorang - betapa pun jahatnya ia - bukan sekadar masalah ketok palu.
Saya juga setuju dengan pandangan, bahwa searif-arifnya manusia, seadil-adinya sistem peradilan, dan secanggih-canggihnya hukum, keputusan hakim tetap saja bisa salah. Bukan saja "bisa", tapi banyak terjadi. Bagaimana orang yang tak bersalah dibunuh secara "sah". Celakanya, kesalahan fatal ini tak mungkin lagi dikoreksi. Karena itu saya sepakat, lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah, ketimbang menghukum mati seorang yang tidak bersalah.

* * *

NAMUN demikian mengatakan bahwa karenanya hukuman mati harus hapus sama sekali, menurut keyakinan saya, juga terlalu menyederhanakan persoalan. Sikap ini cukup merefleksikan pilihan-pilihan sulit dan kepelikan masalahnya.

Paling sedikit orang toh harus mengakui, bahwa pelaksanaan hukuman mati melalui suatu proses peradilan yang diatur oleh hukum yang obyektif, serta yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah lembaga negara, adalah kemajuan yang luar biasa dibandingkan dengan praktik-praktik sebelumnya. Yaitu di mana vonis dan eksekusi mati cukup dijatuhkan oleh perorangan berdasarkan pertimbangan pribadi.

Seorang penguasa yang tersinggung atau individu yang merasa dirugikan, bisa dengan leluasa memerintahkan atau melaksanakan sendiri hukuman mati terhadap "lawan"nya. Akibatnya, satu-satunya "hukum" yang berlaku efektif hanyalah "hukum rimba". Di mana yang kuat menindas yang lemah.

Kini praktik semacam itu - paling sedikit secara formal - dianggap sebagai kejahatan. Hukuman, teristimewa hukuman mati, adalah monopoli negara. Ini merupakan kemajuan bagi kemanusiaan yang pantas kita syukuri.

* * *

ASPEK lain yang acap dikemukakan oleh yang anti hukuman mati, adalah bahwa hak-hak terpidana - khususnya, hak hidupnya - adalah hak asasi yang harus dijamin oleh negara.

Bahwa negara wajib mempergunakan kuasa yang ada padanya untuk melindungi kehidupan, bukan justru mematikannya. Terhadap prinsip ini, dengan tulus saya pun menyatakan persetujuan saya sepenuhnya.

Tapi saya harus mengingatkan, bahwa adalah juga tugas negara untuk melindungi serta menjamin rasa aman dan kesejahteraan hidup seluruh masyarakat. Dan kenyataan membuktikan, bahwa rasa aman dan kesejahteraan masyarakat ini sering terganggu.

Gangguannya sangat bervariasi, Dari yang amat ringan sampai yang amat ekstrem. Untuk yang ringan, masyarakat sendiri mampu melindungi diri sendiri. Tapi untuk yang ekstrem, ini sering hanya dapat diatasi dengan intervensi dan tindakan represif yang ekstrem pula dari negara. Salah satunya adalah ancaman hukuman mati.

Adalah tidak adil hanya menekankan hak yang satu dan mengabaikan hak yang lain. Terlebih-lebih bila hak si pelaku kejahatan-lah yang justru diperhatikan, sementara hak-hak korbannya yang justru dilupakan.

Saya sepakat sepenuhnya, bahwa sedapat mungkin hukuman mati hendaknya dihindarkan. Tapi kemungkinan untuk itu - betapa pun kecil -- harus dibukakan.

Prosesnya terus menerus disempurnakan, agar sedapat mungkin tak ada hak siapa pun yang dilanggar. Hukumnya terus menerus ditinjau ulang, agar semakin adil.

Bentuk hukumannya juga dipilih sedemikian rupa, sehingga menimbulkan penderitaan dan kesakitan yang seminim mungkin bagi si terhukum.

Tapi yang jelas, terlepas dari apakah Anda pro atau kontra hukuman mati, satu prinsip ini hendaknya jangan sampai dibiarkan hilang. Yaitu prinsip untuk bersikap tegas dan non-kompromistis terhadap kejahatan, terhadap ketidak-benaran, terhadap dosa.

Pengampunan sama sekali tidak berarti memandang ringan kesalahan. "Pengampunan" adalah sisi lain dari "pertobatan". Tidak ada pertobatan, tidak ada pengampunan. Yang ada ialah hukuman.

Hukuman mati, kalau pun dijalankan, ia tidak dilaksanakan dengan maksud "membunuh". Satu-satunya tujuan hukuman mati yang sah adalah untuk memelihara dan melindungi kehidupan dari kekuatan-kekuatan yang mengancamnya.